Rabu, 29 Juni 2011

Akuntansi Perbankan-Final

3. SIMPANAN GIRO
Simpanan giro merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat atau dana pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro atau sarana lainnya. Rekening giro dalam pelaksanaannya ditatausahakan dalam rekening Koran. Jenis rekeing giro berupa : rekening atas nama perorangan; rekening atas nama suatu badan usaha/lembaga; dan rekening bersama/ gabungan.
Akuntansi giro merupakan pencatatan yang terkait dengan transaksi yang terjadi pada rekening giro, yaitu pada saat pembukaan, setoran tunai, pemindahbukukan, setoran kliring, penarikan tunai maupun kliring dan transaksi lainnya.
Pembukaan rekening giro dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengisi formulir pembukaan rekening yang telah disediakan oleh bank. Dengan syarat, calon nasabah tidak tercantum dalam DHBI, memiliki NPWP, persyaratan lain yang ditetapkan bank, jumlah minimal setoran dan minimal saldo pengendapan.
Setoran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang rekening giro untuk menyetorkan sejumlah uang tunai atau warkat tagihan dengan maksud untuk menambah jumlah saldo rekening gironya. Setoran tunai dilakukan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada bank atau dengan menggunakan cek. Setoran non tunai merupakan setoran yang tidak dilakukan secara tunai kepada bank, bias berasal dari pemindahbukuan antarrekening dalam cabang bank yang sama, pemindahbukuan dari bank yang sama tetapi berasal dari cabang lain, penerimaan transfer / kiriman uang dari bank lain, atau setoran kliring oleh pemegang rekening giro.
Penarikan merupakan transaksi penarikan atau pengambilan atas beban rekening giro. Penarikan tunai rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek (surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut). Penarikan non tunai merupakan penarikan yang dilakukan dengan menyerahkan bilyet giro, bukti transfer, dan penarikan kliring. Penarikan kliring terjadi dalam hal penarikan cek dan / atau bilyet giro dilakukan di bank lain, bukan bank penerbit cek atau bank tertarik.
Pemindahbukuan merupakan penarikan dana dari rekening giro dengan menggunakan cek atau bilyet giro, kemudian dipindahkan (dikreditkan) ke rekening tabungan. Perhitungan jasa giro dapat dirumuskan : (jumlah hari pengendapan saldo : jumlah hari dalam satu tahun) x % jasa giro x nominal saldo. Atau dengan menggunakan rumus : (jumlah hari dalam bulan bersangkutan x 3% x rata-rata saldo harian) : jumlah hari dalam satu tahun.
4. TABUNGAN
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan masyarakat menabung di bank antara lain untuk nasabah merasa aman, nasabah dapat menarik tabungannya dengan mudah dan untuk penghematan. Sarana penarikan tabungan antara lain buku tabungan, slip penarikan, ATM dan sarana lainnya.
Akuntansi tabungan merupakan pencatatan untuk semua transaksi yang terkait dengan tabungan, yang meliputi setoran, penarikan dan pemindahbukuan. Pembukuan tabungan merupakan awal nasabah menjadi nasabah tabungan.
Setoran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang tabungan untuk menambah saldo tabungannya. Setoran nasabah daapat dilakukan dengan setoran tunai yang merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang tunai kepada bank, maupun secara setoran nontunai yang merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi dengan sarana lain, antara lain pemindahbukuan, transfer-in (kiriman uang dari nasabah yang berasal dari bank lain), setoran kliring (setoran nontunai yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat (cek, BG) bank lain untuk keuntungan rekening tabungan), dan lain-lain.
Penarikan tabungan merupakan pengambilan dana yang dilakukan oleh nasabah. Penarikan tunai tabungan merupakan penarikan yang dilakukan oleh nasabah secara tunai. Penarikan nontunai merupakan penarikan tabungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana lain selain buku tabungan dan kartu ATM, misalnya pemindahbukuan dan transfer keluar.
Perhitungan bunnga tabungan dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain :
a. Metode saldo terendah yaitu bunga tabungan = …% x 31/365 x saldo terendah pada bulan ybst.
b. Metode saldo rata-rata harian merupakan perhitungan bunga yang didasarkan pada besarnya saldo rata-rata harian, sehingga dasar perhitungannya mempertimbangkan saldo tabungan setiap hari.

5. DEPOSITO
Deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis deposito antara lain :
1) Deposito berjangka, simpanan berjangka yang diterbitkan atas nama, tidak dapat diperjualbelikan, dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu.
Akuntansi untuk deposito berjangka merupakan dasar pengaturan pencatatan dan pengakuan deposito berjangka sesuai dengan prinsip akuntansi. Pembukuan deposito berjangka merupakan awal adanya perjanjian antara bank dan nasabah tentang penempatan dana nasabah dalam bentuk deposito berjangka. Perjanjian tersebut meliputi jumlah nominal deposito, jangka waktu, bunga, automatic roll over atau tidak, perjanjian-perjanjian lainnya.
Pembebanan bunga deposito berjangka dilakukan pada tanggal valuta, yaitu setiap bulan pada tanggal deposito berjangka ditempatkan. Dalam hal ini dilakukan pada pertengahan bulan, atau tidak pada awal bulan maka terdapat beban bunga deposito yang masih harus dibayar pada akhir bulan ang merupakan kewajiban bagi bank.
Pencairan deposito berjangka merupakan simpanan yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank dan nasabah. Dengan demikian, deposito berjangka dapat dicairkan apabila telah jatuh tempo. Dalam praktiknya, meskipun deposito berjangka belum jatuh tempo, akan tetapi dapat dicairkan dalam hal nasabah ingin mencairkannya. Pencarian deposito berjangka sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sesuai kebijakan masing-masing bank. Penalty diperhitungkan sebesar persentase tertentu dari nominal deposito berjangka.
2) Sertifikat deposito, merupakan jenis simpanan dana dari masyarakat yang penarikannya sesuai jangka waktu tertentu, dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Transaksi sertifikat deposito diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam sertifikat deposito.
Penempatan sertifikat deposito terjadi pada saat terjadinya pembelian sertifikat deposito oleh pihak lain kepada bank. Nasabah yang membeli sertifikat deposito mendapat imbalan berupa bunga dengan persentase sesuai dengan perjanjian antara bank dengan nasabah.
Nilai tunai setifikat deposito dapat dihitung dengan (nominal sertifikat deposito x 365) : (365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito).
Pencairan sertifikat deposito pada saat jatuh tempo, pemegang sertifikat deposito akan mencairkannya baik melalui kas (tunai) atau dengan mengkreditkannya ke rekening lain, misalnya rekening giro atau tabungan. Bank akan membebankan amortisasi bungan sesuai dengan jumlah hari pada bulan pencairan deposito.
Penjualan sertifikat deposito sebelum jatuh tempo, maka pemilik sertifikat deposito akan menerima sebesar nominal sertifikat deposito setelah dikurangi dengan diskonto. Amortisasi bunga (pembebanan bunga sesuai dengan jangka waktu yang telah berjalan) sertifikat deposito dibayar di muka, maka bunga sertifikat deposito dibayar di muka berkurang sebesar tertentu sesuai dengan jumlah pembebanan yang seharusnya.
3) Deposito on call, merupakan jenis deposito yang penarikannya harus dengan pemberitahuan sebelumnya. Bank dapat mencairkan deposito on call setelah mendapat informasi dari nasabah, pada umumnya 2 hari sebelum pencairan. Jangka waktu deposito on call sangat pendek, yaitu antara 7 hari sd 30 hari. Bunga yang diberikan sesuai dengan negosiasi antara bank dan nasabah.

6. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Simpanan dari bank lain merupakan simpanan yang berasal dari bank-bank lain. Simpanan dari bank lain meliputi Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, deposit on call, dan interbank call money.
Akuntansi simpanan dari bank lain dipisahkan menjadi 5 jenis produk, antara lain :
1) Giro bank lain, merupakan rekening giro yang memiliki oleh bank lain, dan dikelompokkan ke dalam kewajiban bank. Transaksi rekening giro bank lain diakui sebesar nominal setoran atau penarikan yang dilakukan oleh bank. Setoran tunai diakui pada saat dana diterima, dan setoran kliring diakui pada saat kliring efektif. Pembukaan rekening giro bank lain bias dilakukan dengan setoran tunai atau melalui transaksi lalu lintas pembayaran.
2) Akuntansi deposito bank lain, simpanan berjangka yang penarikannya sesuai denagn jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank penerdit dan bank yang menempatkan dananya dalam rekening deposito. Transaksi deposito diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian antara bank dengan bank yang menempatkan dananya dalam deposito berjangka. Transaksi deposito berjangka bank merupakan transaksi penempatan antarbank dalam bentuk deposito berjangka yang dilakukan oleh bank.
3) Akuntansi sertifikat deposito bank lain, merupakan simpanan bank dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas unjuk). Sertifikat deposito bank lain dinilai sebesar nilai nominal yang tercantum dalam sertifikat. Salah satu cara yang efektif untuk memperoleh dana dengan cepat adalah dengan menerbitkan sertifikat deposito dan dijual ke bank lain atau lembaga keuangan bukan bank.
4) Akuntansi deposit on call, merupakan penempatan deposito dalam jangka pendek yang dilakukan antarbank. Transaksi deposit on call diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian antara bank dengan bank lain yang menempatkan dananya. Transaksi deposit on call bank lain merupakan transaksi pinjaman antarbank dalam bentuk deposit on call yang dilakukan oleh bank.
5) Akuntansi interbank call money, merupakan pinjaman anratbank jangka pendek. Pada umumnya interbank call money terjadi karena adanya kelebihan dana bank sehingga bank yang kelebihan dana perlu meminjamkannya kepada bank lain yang membutuhkan dana cepat. Interbank call money tanpa diskonto disajikan sebesar nilai nominal dan interbank call money dengan diskonto disajikan sebesar nilai nominal dengan diskonto sebagai pengurang. Transaksi interbank call money hampir setiap hari terjadi di hampir semua bank, karena transaksi ini merupakan transaksi penghimpunan dana yang cepat dan paling mudah.

8. PINJAMAN DITERIMA
Pinjaman diterima merupakan sumber dana yang berasal dari bank lain, bank Indonesia, atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai denagn persyaratan perjanjian pinjaman. Pinjaman diterima merupakan jenis pinjaman yang jangka waktunya lebih dari satu tahun. Beberapa jenis pinjaman diterima antara lain pinjaman dari bank Indonesia, pinjaman dari bank lain, pinjaman obligasi, pinjaman yang diterima dalam rangka pembiayaan bersama, dan pinjaman dari luar negeri atau disebut two step loan.
Pinjaman yang diterima disajikan di neraca sebesar saldo pinjaman yang belum dilunasi pada tanggal laporan. Pinjaman diterima dengan diskonto, maka diskonto tersebut diakui sebagai bunga dibayar di muka dan diamortisasi selama jangka waktu pinjaman.
Pencatatan pinjaman bank lain dilakukan pada saat dilakukan penandatangan atas pinjaman atau pada saat kesepakatan pinjaman dilakukan antara bank sebagai debitur dan bank lain sebagai kreditor. Pada saat ditandatangani, maka pencatatan dilakukan dalam laporan komitmen dan kontijensi.
Pinjaman yang diterima tanpa diskonto, jurnal yang dibuat untuk transaksi ini pencatatannya langsung dengan membukukan masing-masing transaksi sesuai dengan jumlah pinjaman yang diterima. Sedangkan pinjaman yang diterima dengan diskonto dalam membukukannya terdapat bunga dibayar di muka oleh bank peinjam, maka diskonto (bunga dibayar di muka) tersebut digunakan sebagai pengurang pinjaman diterima.
Pinjaman bukan bank adalah pinjaman yang diterima dari lembaga keuanggan bukan bank dan / atau lembaga lain. Bunga atas pinjaman ini dikenakan pajak dan bank peminjam wajib memungut pajak atas pendapatan bunga.

9. EKUITAS
Ekuitas disebut juga dengan modal adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha untuk membiayai kegiatan usaha bank dan untuk memenuhi regulasi pemerintah. Sesuai dengan ketentuan bank Indonesia, bank harus memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy Ratio). Furmula perhitungannya, CAR = modal / aktiva tertimbang menurut risiko.
Modal dibagi menjadi dua yaitu, Modal Inti dan Modal Pelengkap. Aktiva tertimbang menurut resiko adalah aktiva yang terdapat dalam neraca bank dikalikan dengan bobot risiko masing-masing aktiva.
Modal inti terdiri dari modal distor, agio saham, modal sumbangan, cadangan (umum dan tujuan), dan saldo laba (laba/rugi tahun lalu dan laba/rugi tahun berjalan). Modal pelengkap terdiri dari cadangan revaluasi aktiva tetap, penyisihan kerugian aktiva produktif, modal pinjaman (modal kuasi) dan pinjaman subordinasi.
Akuntansi modal disetor adalah modal yang telah efektif diterima oleh bank sebesar nilai nominal saham. Penjualan saham dilakukan oleh bank dalam rangka untuk mendapatkan modal. Penjualan saham, akan dilakukan dengan kurs saham diatas nominal atau di bawah nominal. Hal ini tergantung pada kualitas ank penjualan saham. Kurs atas penjualan saham akan berpengaruh terhadap agio dan disagio.
Pemesanan saham merupakan transaksi penjualan saham yang dilakukan atas dasar pesanan. Bank menjual saham karena pihak pembeli telah memesan saham bank. Transaksi atas pemesanan saham akan dicatat dalam modal saham dipesan sebesar nilai nominal dikalikan dengan jumlah lembar saham. Selisih antara nominal saham dengan kurs ajan dicatat dalam agio atau disagio. Pada saat uang pesanan saham dilunasi, maka modal saham yang dipesan akan dicatat dalam modal disetor. Hali ini karena uanng atas pemesanan saham tersebut sudah diterima bank.
Pembeian kembali saham yang beredar menjadi factor penting dlam mempertahankan kepemilikan bank. Saham yang dibeli kembali disebut dengan saham treasury. Akuntansi untuk saham treasury dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu dicatat menurut harga perolehan (cost method) dan harga nominal.
Dalam metode harga perolehan, pada saat emisi saham, Modal saham dicatat sebesar jumlah lembar saham dikalikan dengan harga nominal saham perlembar. Selisihnya akan dicatat dalam agio atau disagio saham. Pada saat pembelian kembali, harga beli dikaikan dengan jumlah lembar saham dicatat dalam saham treasury. Pada saat penjualan, maka perbedaan antara harga pada saat pembelian kembali dengan harga jual akan diakui sebagai tambahan modal disetor (pada sisi debet atau kredit) sesuai kursnya.
Dalam metode harga nominal, pada saat emisi saham, Modal saham dicatat atas dasar jumlah lembar saham dikalikan dengan nilai nominal. Pada saat dilakukan pembelian kembali atas saham tersebut, maka saham ang dibeli dicatat sebagai saham treasury, dan selisih harga nominal dengan harga beli dicatat dalam agio / disagio saham.
Cadangan merupakan akumulasi laba tahun lalu yang dicadangkan oleh keputusan rapat umum pemegang saham. Cadangan ditujukan untuk menutup adanya kerugian di masa yang akan datang. Dengan demikian transaksi cadangan akan berpengaruh pada perubahan iktisar laba/rugi bank.
Akuntansi saldo laba merupakan pencatatan yang terkait dengan saldo laba yang dimiliki oleh bank. Beberapa peristiwa yang terkait dengan pencatatan saldo laba antara lain adalah adanya laba / rugi pada tahun berjalan dan pembagian dividen atas laba bank. Laba pada tahun berjalan, dapat dipergunakan untuk menambah modal secara keseluruhanatau sebagian, dan yang sebagian keuntungan tersebut dibagikan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham. Keputusan pembagian dividen atas laba terletak pada rapat umum pemegang saham.

10. KAS, GIRO PADA BANK INDONESIA, DAN GIRO PADA BANK LAIN
Kas merupakan jumlah seluruh uang tunai yang dimiliki oleh bank, baik uang tunai yang terdapat di kantor pusat bank, di kantor cabang luar negeri maupun dalam negeri. Kas adalah mata uang kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Termasuk dalam kas adalah mata uang rupiah yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang untuk penukarannya kepada Bank Indonesia.
Perubahan posisi kas yang terdapat di bank pada umumnya disebabkan oleh beberapa factor yaitu, setoran maupun penarikan tunai yang dilakukan oleh nasabah, penyetoran uang kepada bank Indonesia, dan penggunaan uang kas untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran sehari-hari.
Kas besar merupakan kas yang tersedia dalam kantor bank. Kas besar ini besada dalam ruang khazanah yang dikelola oleh pimpinan unit kerja dank as yang terdapat pada cash box yang dikelola oleh masing-masing teller dan dikoordinasikan oleh head teller.
Kas kecil merupakan dana kas yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yaitu untuk biaya-biaya yang jumlahnya relative kecil. Biaya-biaya ini umumnya merupakan biaya untuk keperluan intern bank, sehingga perlu dibukukan secara terpisah dan dikelompokkan dalam dana kas kecil.
Imprest fund system (system dana tetap), bank akan membentuk kas kecil pada saat awal pembukaan, kemudian setiap terdapat pengeluaran, maka pengeluaran tersebut akan ditarik dari dana kas kecil. Setelah terjadi penarikan beberapa kali dan persediaan dana kas kecil menipis, maka petugas yang menangani kas kecil perlu menarik dana dari kas besar sejumlah uang yang telah dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran. Sehingga jumlah kas kecil akan sama setiap hari.
Fluctuating system (system dana berfluktuasi), pencatatan kas kecil dalam system ini saldo kas kecil akan berfluktuasi sesuai dengan perubahan posisi kas kecil yang disebabkan adanya pengeluaran yang menggunakan dana kas kecil. Setiap pengeluaran akan berpengaruh pada posisi kas kecil, sehinngga saldo kas kecil akan berubah-ubah.
Giro pada Bank Indonesia merupakan dana yang disimpan oleh bank di Bank Indonesia. Dana ini diperlukan untuk memenuhi likuiditas setiap bank dan untuk keperluan bank dalam memenuhi likuiditas setiap bank dan untuk keperluan bank dalam melakukan transaksi lalu lintas peembayaran antarbank.
Transaksi giro pada Bank Indonesia antara lain :
1. Penarikan dan setoran tunai kepada dan dari bank umum, penarikan dan setoran tunai yang dilakukan oleh bank umum kepada Bank Indonesia akan memengaruhi saldo rekening giro pada Bank Indonesia. Penarikan tunai biasanya disebabkan karena saldo kas di bank mulai menipis atau sudah jauh di bawah saldo minimum kas.
2. Penyelesaian utang piutang yang terjadi karena adanya transaksi lalu lintas pembayaran antara lain :
a. Penarikan dan setoran kliring, merupakan aktivitas penarikan maupun setoran cek dan / atau bilyet giro yang dilakukan di bank lain yang bukan penerbit warkat kliring (cek dan BG).
b. Transfer, merupakan kegiatan bank dalam mengirimkan dana kepada bank lain atas permintaan nasabah, dan menerima kiriman dana dari bank lain untuk keuntungan nasabah.
c. Inkaso
d. Intercity clearing dari bank umum.
3. Transaksi utang piutang jangka pendek antarbank yang berasal dari money market.
4. Transaksi jual beli surat-surat beharga.
5. Pembelian sertifikat Bank Indonesia.
Giro pada Bank Lain merupakan saldo giro yang dimiliki oleh bank yang disimpan di bank lain, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Giro pada bank lain merupakan salah satu alat likuid yang digunakan untuk meningkatkan likuiditas bank. Giro pada bank lain ini diperlukan oleh bank umum karena adanya transaksi antara lain untuk menampung pajak, kerja sama antarbank dalam penggunaan mesin ATM, dan transaksi lainnya. Beberapa cabang bank BUMN dan bank swasta tertentu ditunjuk sebagai bank persepsi, yaitu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima setoran pajak dan nonpajak dari masyarakat.

13. KREDIT YANG DIBERIKAN
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antar bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Unsur kredit terdiri dari debitur dan kreditor, perjanjian, jangka waktu, balas jasa, kepercayaan, dan risiko.
Jenis kredit menurut bentuknya dibedakan menjadi dua jenis yaitu,kredit rekening koran (kredit yang secara langsung akan dimasukkan dalam rekening giro nasabah. Kredit rekening koran tergolong dalam kredit jangka pendek yaitu paling lama satu tahun), dan installment loan (kredit dengan angsuran teratur yang dilakukan sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit).
Jenis kredit menurut jangka waktunya dibagi menjadi tiga jenis yaitu, kredit jangka pendek (kredit yang diberikan dengan masa kredit maksimum selama satu tahun, umumnya diberikan untuk kredit modal kerja dan kredit rekening koran), kredit jangka menengah (kredit yang jangka waktunya antara satu tahun hingga tiga tahun, biasanya diberikan untuk kredit investasi kecil dan kredit konsumsi), dan kredit jangka panjang (kredit yang diberikan oleh bank dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun, umumnya diberikan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPK) dan kredit investasi besar).
Jenis kredit menurut tujuan penggunaannya dibagi menjadi tiga jenis yaitu, kredit investasi (kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mengadakan barang-barang modal atau dalam rangka investasi perusahaan), kredit modal kerja (kredit modal kerja yang diberikan bank dalam rangka memberikan kebutuhan modal kerja perusahaan), dan kredit konsumsi (kredit yang diberikan dengan tujuan untuk pembelian barang-barang konsumsi yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi).
Perhitungan bunga kredit merupakan pendapatan yang diperoleh bank dalam rangka menyalurkan dana kepada debitur dalam bentuk kredit. Ada beberapa metode dalam perhitungan bunga kredit, antara lain :
1. Flat Rate, metode pembebanan suku bunga kredit yang rata setiap kali angsuran, atau total angsuran pokok maupun angsuran bunga sama setiap kali angsuran atau setiap bulan. Rumus : Angsuran per bulan = (Jumlah kredit + (Jumlah kredit x bunga per tahun x jangka waktu kredit dalam tahun)) : jangka waktu kredit dalam tahun.
2. Annuity atau anuitas merupakan perhitungan bunga dengan mengalikan persentase bunga dikalikan dengan saldo akhir pinjaman secara tahunan. Kemudian angsuran per bulan dihitung dengan membagi angsuran tahunan dibagi menjadi 12 bulan. Besar angsuran dapat dihitung dengan : Total angsuran per tahun = (Jumlah kredit x suku bunga per tahun ) : (1 – (1 + suku bunga per tahun)-jangka waktu kredit). Dan Total angsuran per bulan = total angsuran per tahun : 12.
3. Efectife Rate merupakan beban bunga efektif yang ditanggung oleh debitur. Perhitungan bunga efektif berasal dari persentase bunga dikalikan dengan saldo akhir pinjaman setelah dikurangi angsuran pokok. Perhitungan angsuran pokok per bulan berasal dari jumlah angsuran total dikurangi dengan angsuran bunga. Dapat dihitung dengan rumus : Total angsuran per bulan = (jumlah kredit x suku bunga per bulan ) : (1 – (1 + suku bunga per bulan)-jangka waktu kredit dalam bulan)).
4. Sliding Rate merupakan perhitungan bunga kredit dengan total angsuran yang akan menurun setiap kali angsuran. Angsuran pokok dapat dihitung dari total kredit : jangka waktu kredit. Dan angsuran bunga didapat dari suku bunga per tahun x 1/12 x (total kredit – angsuran pokok).
5. Floating Rate merupakan kebijakan bunga yang dilakukan oleh bank dengan model bunga mengambang. Artinya bank dapat mengubah suku bunga tanpa adanya pemberitahuan kepada debitur.
Pencatatan akuntansi kredit dimulai pada saat ditandatanganinya perjanjian kredit antara bank dan debitur. Setelah tanda tangan perjanjian kredit, bank harus mencatat dalam kewajiban komitmen. Dalam hal debitur mencairkan kreditnya, maka bank akan mencatat jumlah pencairan kredit ke dalam kredit yang dibebankan pada posisi aktiva bank.
Pembayaran angsuran, pencairan dan pembayaran kembali kredit tergantung pada jenis kreditnya. Kredit rekening koran, pencairan dan pembayaran angsuran dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan berkali-kali dalam satu bulan, sehingga saldo kredit berfluktuasi. Intrallment loan merupakan kredit yang diberikan oleh bank dengan cara pembayaran kembali dilakukan secara teratur, yairu setiap bulan, setiap triwulan, atau setiap semester, tergantung pada perjanjian kredit. Pembayaran pokok kredit maupun bunga dilakukan secara teratur sesuai tanggal yang sudah diperjanjikan.
Pelunasan kredit merupakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah sejumlah pinjaman pokok kredit yang telah diterimanya. Pelunasan kredit dapat terjadi dalam beberapa hal sebgai berikut :
1. Pelunasan sesuai jatuh tempo, terjadi ketika nasabah membayar seluruh pinjamannya sesuai dengan masa kredit atau jangka waktu kredit.
2. Pelunasan dipercepat seluruhnya, merupakan pelunasan yang dilakukan oleh debitur ebelum jatuh tempo.
3. Pelunasan sebagian, merupakan pelunasan sebagian dari saldo kredit nasabah. Pelunasan sebagian dapat berpengaruh pada penurunan jumlah angsuran atau memperpendek masa angsuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar